MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai 100 %, bisa jadi akan berdampak pada pemotongan insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu bisa saja terjadi karena peserta mandiri kemungkinan lebih memilih turun kelas, juga berpotensi pada meningkatnya jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb,mengatakan bahwa jumlah kuota PBI tidak dapat dikurangi, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah.
“Tidak boleh kita kurangi itu. Mau naik BPJS, penerima bantuan iuran tidak bisa kita kurangi selama itu memenuhi syarat,” tegas Iqbal, Jumat (8/11/2019).
Lebih lanjut Iqbal mengatakan, jika diperlukan, insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikurangi untuk menutup kekurangan pembiayaan PBI.
“Itu tanggung jawab pemerintah dan itu bukan beban, itu tanggung jawab bagi pemerintah. Kalau perlu insentifnya ASN pemerintah kota dikurangi untuk membayar. Ya kan karena itu tanggung jawab pemerintah,” terangnya.
Dengan begitu Iqbal akan memastikan pemerintah kota bakal rutin melakukan pendataan, agar pihak yang menerima PBI benar-benar masyarakat dari kalangan tidak mampu.
“Setiap tahun kita akan data ulang, tapi tidak ada pengurangan yang ada adalah yang sudah tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa Joko Widodo telah menetapkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun nominal penyesuaian tarifnya yakni, Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000/bulan, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000/bulan, dan Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000/bulan.
Sementara bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dikenakan tarif iuran sebesar Rp 23.000/bulan, naik menjadi Rp 42.000/bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah.
Editor: Rahmi Djafar



