30 C
Makassar
Thursday, February 19, 2026
HomeMetropolisSJPM Layangkan 5 Tuntutan Terkait Parkir Elektronik

SJPM Layangkan 5 Tuntutan Terkait Parkir Elektronik

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Serikat Juru Parkir Makassar (SJPM), melayangkan lima tuntutan, terkait parkir elektronik, yang digelar dalam konferensi pers yang digelar kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jumat (21/2/2020).

Petrus Sekretaris SJPM tuntutan tersebut, yakni menolak pemasangan alat Parkir Elektronik dan menuntut pencabutan kebijakan Terminal Parking Eletronik, Menolak Kenaikan Setoran dan Pemiskinan Juru Parkir, Mendesak PD Parkir Makassar Raya Menjalankan Prinsip Transparansi dan Akuntabel atas Pendapatan yang diterima dari setoran Juru Parkir, Mendesak Pihak Berwenang Melakukan Audit Terhadap PD Parkir Makassar Raya, Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Menindaklanjuti Kasus dugaan Korupsi.

SJPM yang didampingi LBH Makassar ini mengatakan, TPE (Terminal Parkir Elektronik) telah diberlakukan di beberapa titik di Wilayah Makassar sejak bulan Maret 2019 lalu. PD Parkir menggandeng pihak ketiga (Swasta) dalam pengelolaan TPE sehingga mengubah status hubungan Juru Parkir dengan Perusda ini yang tadinya mitra menjadi karyawan dari PT. Kinarya. Para Juru Parkir yang telah dipaksa menggunakan TPE, diupah sebesara Rp50.000 per hari atau Rp1,5 juta per bulan, dengan tekanan target setoran sebesar Rp200 ribu per hari.

“Apabila setoran mereka tidak mencapai target konsekuensinya Juru Parkir akan terkena
Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak,” ujar Petrus dilansir dari rilis yang diterima sulselekspres.com.

Bahkan, lanjut dia, terdapat Juru Parkir yang harus berhenti akibat tidak tahu mengoperasikan alat Parkir, yang membuktikan jika kebijakan ini sangatlah dipaksakan dan merugikan Juru Parkir yang telah bertahun-tahun mengelolah Parkir yang ada, bahkan sebelum PD Parkir dilahirkan sebagai Perusda Kota Makassar.

Kebijakan TPE ini, jelas tidak memberikan kesejahteraan pada Juru Parkir, yang justru
merampas ruang penghidupan mereka selama ini, yang pada dasarnya PD Parkir tidak pernah
menyediakan lahan parkir dan hanya mengklaim lahan yang sudah dikelolah Juru Parkir selama
ini.

Belum lagi masalah tarif setoran parkir di berbagai lokasi terus mengalami kenaikan hingga Rp50.000 dari Rp200.000, menjadi Rp250.000 per hari, bahkan dibeberapa titik harus naik hingga Rp300.000 per hari.

Ditambah lagi dengan seringnya terjadi penggembokan kendaraan parkir oleh dishub di lahan parkir seperti yang terjadi di jalan Pengayoman, padahal Juru parkir menjalankan perkerjaannya sesuai dengan Perda no 17 tahun 2006 yaitu parkir di tepi jalan dengan syarat membayar retribusi kepada pihak PD parkir.

PD parkir sebagai pihak penerima retribusi perparkiran di Kota Makassar justru tidak bertanggung jawab dan malah menyalahkan juru parkir. Belum lagi pembagian atribut yang tidak merata serta korupsi ditubuh PD. Parkir Makassar Raya yang hingga hari ini belum menemukan titik terang.

Belum selesai persoalan persoalan diatas, PD Parkir Makassar Raya pada Rabu, 13 Februari
2020, kembali mengundang juru parkir untuk melakukan sosialisasi terkait rencana pemasangan
alat parkir elektronik oleh pihak ketiga (swasta). Dalam sosialisasi tersebut, Juru Parkir menyampaikan penolakan terkait rencana pemasangan alat parkir elektoronik, karena hal
pemberlakuan TPE bukanlah solusi, justru malah sudah terbukti menjadi masalah bagi Juru parkir.

Berbagai aksi penolakan yang dilakukan juru parkir Makassar tak menghentikan rencana
PD Parkir yang memaksakan pemasangan alat parkir elektoronik. Sesuai rencana, alat parkir
elektoronik akan dipasang di dua jalan, yakni: Jalan Pengayoman dan Jalan Boulevard.
Sebanyak 182 titik parkir dan tukang parkir yang tersebar di jalan Boulevard dan Pengayoman
menolak rencana tersebut. Juru Parkir selama ini tidak pernah dilibatkan langsung dalam
menentukan kebikana parkir di Makassar, padahal merekalah salah satu tulang punggung yang
menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar.

Kebijakan Parkir Makassar harusnya disusun dan dijalankan secara partisipatif, dengan
melibatkan Juru Parkir dalam setiap proses pembuatan kebijakan. Pengelolaan Parkir harusnya
tidak seharusnya mengorbankan juru parkir.

“Mengingat juru parkir merupakan mitra dari pihak PD Parkir. Pelaksanaan Parkir Elektronik akan merugikan juru parkir. Menolak Parkir
Elektronik bagi jukir adalah perjuangan hak atas pekerjaan dan kesejahteraan,” tandasnya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, Dirut PD Parkir Makassar Raya, Irmansyah, yang dihubungi via gawainya, belum memberikan keterangan tanggapan.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img