MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), secara resmi dihentikan.
Penghentian pemaahasan Ranperda RDTR dan KLHS ini sebagai dampak dari refocusing anggaran yang dialihkan untuk penanganan Covid-19 di kota Makassar.
Hal ini disampaikan oleh ketua Pansus ranperda RDTR dan KLHS, Abdi Asmara, pasca memimpin rapat pansus di ruang Banggar DPRD kota Makassar, sebagaimana dilansir dari channel youtube humas DPRD Makassar.
“Tadi telah disepakati bahwa pansus ini tidak dapat dilanjutkan. Itu karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan,” buka politisi Partai Demokrat tersebut.
“Pertama karena adanya refocusing sehingga anggaran rencana detail tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis itu tidak ada,” lanjutnya, Rabu (10/6/2020).
Dengan begitu, Ranperda RDTR dan KLHS dinyatakan tidak akan dibahas lebih lanjut, kemudian dikembalikan kepada pemerintah kota (Pemkot) Makassar.
“Sedangkan badan tubuh dari perda ini adalah RDTR dan KLHS, sehingga pansus bersepakat untuk mengembalikan ke Pemerintah Kota,” bebernya.
Meski begitu, pihak DPRD kota Makassar mengaku bakal mengusulkan Ranperda pengganti terkait online single subbmission Biringkanaya.
“Ada perencanaan pemerintah kota yaitu pengajuan ranperda tentang OSS (online single subbmission) Biringkanaya yang akan diusulkan oleh Bapemperda,” jelasnya.
Meski begitu, belum diketahui secara pasti kapan OSS bakal diusulkan. Sebab pihak Bapemperda baru akan membicarakan hal tersebut lebih lanjut.