MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pengacara pribadi Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang tiba-tiba muncul pada saat penggeledahan di salah satu usaha milik Jen Tang yakni PT Jujur Sakti yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sulselbar pada 28 November 2017 lalu, mengundang pertanyaan.
Ulil diketahui dalam fakta sidang kasus Penyewaan lahan Buloa merupakan oknum intelektual yang mengatur segala tetek bengek dan turut hadir dalam pembahasan kontrak sewa lahan yang diklaim tersangka Rusdin dan Jayanti.
Namun meski demikian, Ulil urung dijerat penyidik sebagai aktor intelektual yang ditengarai membantu Jen Tang membuat drama penyewaan lahan negara ini. dalam sidang kamis 24 september, I Made selaku Projek Manager PT Pembangunan Perumahan (PT. PP) mengaku, Ulil Amri hadir dalam beberapa kali pembahasan mengenai sewa lahan negara tersebut, mendampingi Jen Tang.
Ulil Amri juga sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Meski ditengarai menjadi aktor intelektual kasus ini, Ulil Amri tak dijerat dan berlindung pada hak imunitas kepengacaraannya.
Pakar Pidana Universitas Bosowa 45, Ruslan Renggong, mengatakan imunitas profesi advokat hanya diberikan ketika sang advokat, pengacara atau kuasa hukum mendasarkan tugas provesinya pada hukum dan undang undang yang berlaku,sehingga satu perbuatan yang dinasihatkan, atau diusulkan melanggar pidana tentu imunitas bisa dicabut.
“Pengacara dalam kasus pidana disebut penasihat hukum, fungsinya memberikan nasihat hukum, bukan nasihat yang melanggar hukum. Makanya bisa saja oknum penasihat hukum masuk penjara, dan banyak kok penasehat hukum yang masuk penjara karena membantu kliennya menyuap oknum penegak hukum. Pengacara itu terikat kode etik, sehingga kalau dia melakukan perbuatan tercela atau sampai melanggar kode etik dan juga melangar hukum, pasti akan dijerat,” ujarnya.
Dalam Undang Undang advokat profesi yang dimaksud tersebut hanya disebut advokat. Sehingga tidak ada bedanya pengacara, kuasa hukum, konsultan hukum atau pembela, sebab semuanya itu disebut advokat. kerjanya tukas Ruslan, adalah memberi nasehat hukum tapi bukan nasehat untuk melakukan perbuatan tindak pidana.
Dalam Undang Undang Advokat, tambahnya provesi ini memang diberi imunitas, namun imunitas itu berlaku selama menjalankan profesinya sesuai UU dan kode etik, tapi kalau melanggar hukum misalnya menyuap, mencuri, dan menyarankan kliennya untuk melanggar hukum maka akan tidak berlaku imunitasnya sebagai advokat.
Sementara itu, Anti Corruption Commitee (ACC-Sulawesi) meminta Jaksa Penyidik turut melihat fakta tersebut dan ikut menyeret siapapun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum yang berprofesi sebagai pengacara namun malah menjadi pengusul.
“Kalau memang Ulil ikut secara bersama sama mengatur alur kasus ini, kita minta Jaksa seret Ulil juga, sebab provesi advokat tidak seharusnya ikut serta dalam ranah diluar pembelaan, apalagi kalau terlibat mengatur terjadinya tindak pidana,” ujar Investigator ACC- Sulawesi Angga Reksa.
Angga menilai, sejauh ini dugaan itu sebanarnya ada berdasarkan bukti petunjuk dalam pengadilan, dimana Beberapa kali, Ulil justru hadir dalam pertemuan pembahasan, sehingga patut diduga, Ulil Amri ikut terlibat, olehnya ia berharap Penyidik mendalami juga peran advokat tersebut kedepan.
Terpisah, Kasipenfkum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin mengaku menyerahkan semuanya pada penyidik, terlebih saat ini, Penyidik sedang melakukan proses pengumpulan bukti.
“Saya tak menampik, dalam kasus ini bisa saja ada tersangka baru, apalagi jika ada bukti yang menguatkan,” bebernya.
“bisa saja, kalau soal pengacara dianggap ikut terlibat, kita tidak mungkin menutupi, apalagi kalau alat bukti ada dan mencukupi,” pungkasnya.