26 C
Makassar
Monday, April 6, 2026
HomeHeadlineACC Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Sulsel yang Mandek

ACC Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Sulsel yang Mandek

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus korupsi yang mandek di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Wakil Direktur ACC Sulwesi, Kadir Wokanubun, mengatakan bahwa sebaiknya jika kasus yang di supervisi oleh KPK tidak berjalan sebaiknya KPK mengambil alih proses hukum kasus tersebut.

BACA: Kasus KPU Makassar Ditangani Kejati -Polda, ACC: Ada Perebutan Lahan

Karena, kata dia, kordinasi dan supervisi dilakukan karena kasus tersebut menjadi perhatian publik, proses hukum berjalan dengan lambat atau berlarut-larut tanpa ada alasan yang jelas. Dan kasus di Sulsel sudah masuk dalam syarat itu.

“Ini kan sudaj di supervisi. Tapi proses hukumnya berlarut-larut belum ada langkah yang signifikan. Jadi baiknya KPK ambil alih kasus itu,” katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2018).

BACA: 5 Kasus Korupsi Mandek di Tangan KPK, ACC: Tidak Ada Tindakan Nyata

Sebab jika tidak diambil alih oleh KPK maka kasus korupsi yang sudah di supervisi oleh KPK di Sulsel. Tidak akan berjalan sesuai dengan harapan publik.

Hingga pada September lalu ACC mencatat bahwa ada lima kasus korupsi di Sulsel yang telah di supervisi oleh KPK dan hingga saat ini mandek atau proses hukum berjalam berlarut-larut.

BACA: Loloskan Caleg Korupsi, ACC Sebut Panwas Torut Tidak Paham Mekanisme

Kasus tersebut yakni Dugaan korupsi reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Pantai Losari, Pembebasan Lahan Bandara Mangkendek Toraja
yang kabar terakhir telah menetapkan delapan tersangka namun hingaa saat ini tidak berjalan atau mandek.

Kemudian, Kasus penyewaan
lahan Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar
yang melibatkan pengusaha ternama Sulsel, Aliman Soedirjo alias Jen Tang, namun hingga saat ini tersangka menghilang.

Selanjutnya, Korupsi alat kesehatan (Alkes) Pangkep, kasus tersebut ditutup oleh Kejati Sulsel, karena tersangka mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar, serta kasus Pembangunan Laboratorium Olahraga Fakultas Teknik UNM.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

spot_img
spot_img