MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Lembaga Anti rasuah, ACC Sulawesi mencatat perjalanan penanganan kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang tahun 2022.
Terdapat puluhan kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum di Sulsel yang berjalan mandek.
Anggareksa, Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mengungkapkan, kasus korupsi yang ditangani Polda Sulsel sepanjang tahun 2022 yang dinilai berjalan mandek terdapat 19 kasus di tingkat penyelidikan dan 10 kasus di tingkat penyidikan.
Khusus mandek di tingkat penyidikan, diantaranya kasus korupsi penyaluran Bansos Covid-19 di Kota Makassar tahun 2020, kasus korupsi penyaluran Bansos Covid-19 di Provinsi Sulsel, pengadaan seragam olahraga di Kabupaten Toraja dan kasus korupsi kredit fiktif BRI di Kabupaten Pinrang.
“Yang menarik kasus kredit fiktif BRI di Pinrang, pada Januari 2022, pengumuman tersangka 22 orang tapi sampai sekarang belum disidangkan,” ucap Anggareksa dalam konferensi pers ACC Sulawesi di Sekretariat ACC Sulawesi Jalan AP. Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (4/1/2023).
“Demikian juga kasus korupsi BPNT di Provinsi Sulsel, tersangkanya ada 14 orang tapi mereka tak ditahan. Penahanan itu penting, agar penyidik ada target merampungkan kasusnya dan segera serahkan ke Penuntut Umum,” Anggareksa menambahkan.
Tak hanya di Polda Sulsel, dalam catatan ACC Sulawesi, terdapat sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh jajaran Polres di Sulsel sepanjang 2022 juga dinilai berjalan mandek.
Di tahap penyelidikan tercatat ada 26 kasus korupsi yang dinilai mandek dan 15 kasus lainnya mandek di tahap penyidikan.
“Diantaranya ada kasus korupsi kawasan religius Buntu Burake di Kabupaten Tana Toraja tidak ada perkembangan ditangani oleh Polres Tana Toraja, kasus korupsi pengadaan Septic Tank di 15 desa di Kabupaten Luwu Timur juga bernasib sama tak ada perkembangan,” tutur Anggareksa.
“Kemudian kasus yang paling lama yakni kasus korupsi pengadaan alat Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Bulukumba, tersangkanya 2 orang dan pernah mengajukan praperadilan namun ditolak. Tapi Polres Bulukumba belum menyerahkan barang bukti dan tersangkanya ke Penuntut Umum agar segera disidangkan,” Anggareksa melanjutkan.