MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) turut menyayangkan adanya pembiaran terhadap aktivitas Hanggar Talasalapang yang belakangan terkuat tak mengantongi beberapa Izin pendukung jenis usahanya.
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan, Pemkot Makassar harus serius menyikapi persoalan Hanggar Talasalapang tersebut.
“Ini merupakan hal yang paling prinsip sebagai dasar mengurus izin usaha. Kalau ini tidak ada, tentu pengurusan izin-izin lebih lanjut tak boleh diterbitkan. Dalam beberapa aturan yang ada diantaranya perda, itu diatur cukup jelas dan sanksinya pun cukup tegas,” ungkap Kadir.
Kata Kadir, Komisi A bertindak tegas dengan acuan regulasi yang ada dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar yang mengatur terkait aktivitas usaha. Diantaranya, ungkap Kadir, di mana pelaku usaha wajib terlebih dahulu mengadakan dokumen kajian analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan juga mengenai kajian dampak lingkungan.
“Dewan sebagai lembaga yang memiliki tupoksi pengawasan terhadap pelaksanaan perda oleh SKPD terkait, seharusnya tegas tidak memberikan ruang toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar perda. Karena jika hal itu dilakukan, maka bisa saja dinilai ikut andil dalam menciptakan terjadinya kerugian daerah dan perekonomian daerah,” Kadir menambahkan.
Dia mengingatkan, dalam proses pembentukan perda, tidak hanya menghabiskan tenaga, pikiran maupun waktu. Namun, semua tahapannya telah membebankan kas daerah dalam hal ini APBD.
“Nah jika produk perda tersebut tidak dijalankan dan dikawal pelaksanaannya dengan tegas, bahkan dibuat tidak bertajik, maka jelas hal itu merugikan keuangan dan perekonomian daerah. Produk yang dibentuk dengan menghabiskan anggaran daerah lumayan besar, tetapi hasilnya jadi sia-sia atau mubazir. Bukankah juga keberadaan perda itu merupakan salah satu sumber PAD kita?. Ini harusnya menjadi pertimbangan dewan dalam bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang bandel,” ungkap Kadir.