Aktivitas Tambang Ancam 16.500 Warga Sidrap Kehilangan Mata Pencaharian

Ilustrasi foto/Internet

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan melaporkan tujuh perusahaan tambang galian C yang ada di Kabupaten Sidrap beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan lantaran mengancam kehidupan 16.500 warga yang hidup di sekitar sungai tempat tambang beroperasi.

Walhi menyebut bahwa Sungai Bila yang bermuara ke Danau Tempe, Kabupaten Wajo itu merupakan harapan hidup belasan ribu warga Sidrap yang kebanyakan mengandalkan hidup dari pertanian, sebagai daerah pemasok beras terbesar di Sulawesi Selatan.

Baca: Rusak Lingkungan, Walhi Laporkan 7 Perusahaan Tambang di Sidrap

“Sawah milik warga terancam tidak bisa lagi terairi lantaran Sungai Bila yang bisa mengairi hingga 7.488 hektare tersebut dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Karena terus digali oleh perusahaan tambang galian C tersebut,” kata, Divisi Advokasi Walhi Sulsel, Abd. Kadir, Minggu (23/9/2018).

Kerusakan Sungai Bila semakin rusak dan melebar hingga merusak sawah dan kebun belasan ribu masyarakat tersebut lantaran sejak sepuluh tahun yang lalu atau pada 1998 tujuh perusahaan tambang terus beroperasi tanpa ada kontrol dari pemerintah.

Baca: Kadir Halid Sebut Aktivitas Tambang Pasir Untuk CPI Ilegal

Bahkan, saat ini para perusahaan penambang di sungai yang terletak di Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap tersebut bukan hanya menambang di sungai saja tapi juga telah merusak lahan perkebunan masyarakat Desa Bila Riase.

“16.500 warga yang terkena dampak tersebut dari empat dearah yakni Desa Bila Riase dan Botto yang berada di Kecamatan Pittu Riase dan Desa Bolabulu serta Bilariawa di Kecamatan Dua Pitue,” jelasnya.

Kehidupan warga terancam, dengan adanya aktivitas tambang tersebut, karena, beberapa tahun terakhir sawah milik warga terkikis bahkan hilang karena lahan masyarakat yang tepat berada di bibir sungai terus tergerus oleh air akibat penambangan.

Baca: BNN : Sidrap Penyebab Rusuhnya Peredaran Narkoba di Sulsel

“Bahkan, beberapa masyarakat harus menjual tanahnya dengan harga murah. Karena penambang terus menggali hingga ke bawah sawah milik warga. Mau tidak mau harus dijual,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, masyarakat yang memang mengandalkan aliran sungai tersebut untuk kehidupan sehari-hari tidak bisa lagi memanfaatkan air Sungai Bila lantaran warna dan kedalaman air sudah tidak bisa lagi digunakan.

Sebelumnya, Walhi bersama masyarakat melaporkan tujung perusahaan tambang yang beroperasi di Sungai Bila, Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (14/9/2018) lalu.

Ketujuh perusahaan tersebut yakni UD Ahmad, CV Ega, CV Sinta Pratama, CV Bil Boy, CV Sumber Tani, Perusahaan tambang milik Hj. Mini, dan Hj Kartini. Usaha tambang tersebut digugat lantaran telah beraktivitas di Sungai Bila dan merusak lingkungan, serta sawah milik masyarakat.

Penulis: M. Syawal