30 C
Makassar
Thursday, February 19, 2026
HomeNasionalAnak Korban Pidana Bisa Ubah Identitas

Anak Korban Pidana Bisa Ubah Identitas

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres kali ini Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi.

Dalam Perpres tersebut menjelaskan anak korban dan saksi dalam kasus pidana dapat membuat identitas baru untuk menjamin keselamatan. Anak korban ini merujuk pada anak yang menjadi korban tindak pidana yang belum berumur 18 tahun.

Sementara anak saksi adalah anak yang menjadi saksi tindak pidana yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pidana.

Dalam Pasal 10 menyebut salah satu jaminan keselamatan terhadap anak korban dan saksi adalah pengurusan identitas baru. Pelaksanaan jaminan keselamatan ini dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan kepolisian.

BACA: DPPPA Makassar: Kegembiraan Anak Harus Dibangun dari Rumah

“Dalam memberikan jaminan keselamatan sebagaimana dimaksud, LPSK dapat bekerja sama dengan kepolisian atau lembaga lain,” seperti dikutip dari salinan Perpres, Senin (27/7).

Pasal tersebut juga menjelaskan jaminan keselamatan yang diberikan dalam bentuk perlindungan keamanan pribadi dan keluarga, perlindungan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian, kerahasiaan identitas, perlindungan di tempat kediaman sementara, penyediaan tempat kediaman baru, dan pemberian nasihat hukum.

Sementara terkait ancaman yang membahayakan anak korban maupun saksi, juga dilakukan oleh LPSK dan kepolisian.

Anak korban dan anak saksi juga berhak mendapat perlindungan saat memberikan keterangan atau kesaksian di tiap pemeriksaan peradilan pidana.

“Perlindungan ini berupa pemberian nasihat hukum terkait perkara yang dihadapi,” katanya.

Perpres juga mengatur hak rehabilitasi medis dan sosial bagi anak korban dan anak saksi.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img