Ara: Rumah Kost Wajib Sediakan Ini

Jumlah Pertumbuhan rumah kost yang berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, menjadi dasar pemerintah Kota Makassar membuat regulasi dalam bentuk Perda

MAKASSAR– Sekretariat DPRD Makassar dalam hal ini Hubungan Masyarakat (Humas) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan daerah Kota Makassar. Dimana, dalam sosialisasi tersebut membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 terkait Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Grand Asia Makassar, Selasa (2/8/2017).

Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, Kepala Dinas Perumahan kota Makassar, Fathur Rahim, Rektor STIE Amkop Makassar, Bahtiar Maddatuang menyatu sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Ara sapaan akrab Adi Rasyid Ali menuturkan, laju perkembangan Kota Makassar menjadi daya tarik masyarakat daerah untuk datang dan bertempat tinggal di Kota Makassar. Baik untuk sementara atau dalam kurun waktu tertentu dengan menggunakan rumah kost atau pondokan disamping Hotel dan Penginapan.

“Jumlah Pertumbuhan rumah kost yang berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, menjadi dasar pemerintah Kota Makassar membuat regulasi dalam bentuk Perda,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, Adapun kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, yakni mewajibkan setiap usaha rumah kost untuk mengantongi izin pengelolaan, bertanggungjawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi dalam rumah kost, termasuk dalam hal keamanan/ketetiban, kebersihan dan kesehatan di lingkungan rumah kost.

“Selain itu, setiap pengusaha rumah kost juga wajib menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamar kost

menyediakan minimal satu kamar mandi dan WC untuk setiap tiga kamar kost, membuat tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost serta setiap tiga bulan melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada pemerintah kelurahan setempat yang diketahui oleh Ketua ORT/ORW,” terangnya.(**)