PN Jakpus Kuatkan Putusan KPPU

Tindakan penahanan pasokan dilakukan para Terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

JAKARTA– Upaya hukum keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel perdagangan sapi impor akhirnya usai setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus perkara a quo Baslin Sinaga, SH., MH. selaku Ketua Majelis Hakim dan Mas’ud, SH., MH., dan Hariono, SH. selaku anggota Majelis Hakim Perkara No. 319/PDT.G/2016/PN.JKT.PST menolak seluruh permohonan keberatan dan sekaligus menguatkan Putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2015 (Selasa, 1 Agustus 2017).

Sebelumnya, KPPU melalui Putusan No. 10/KPPU-I/2015 terkait dugaan praktek kartel dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JABODETABEK) tahun 2013-2015, telah menyatakan 32 (tiga puluh dua) Terlapor terbukti secara dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan selanjutnya menjatuhkan sanksi denda kepada seluruh Terlapor dimaksud dengan total 106,86 milyar rupiah (Jum’at, 22 April 2016).

Dalam proses pemeriksaan terhadap perkara yang berawal dari inisiatif KPPU ini, Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Dr. Sukarmi, S.H., M.H., Dr. Sukarmi,S.H., M.H., Saidah Sakwan, M.A., Drs. Munrokhim Misanam, M.A.Ec, Ph.D., dan Prof.Tresna P. Soemardi, S.E, M.S., masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, menemukan fakta-fakta tentang kesepakatan yang dilakukan dengan difasilitasi Asosiasi Produsen Daging & Feedloter Indonesia (APFINDO) melalui rangkaian pertemuan yang pada akhirnya menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para Terlapor, adanya rescheduling sales yang dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di wilayah Jabodetabek dan/atau pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum.

Tindakan penahanan pasokan dilakukan para Terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Terhadap Putusan KPPU tersebut 30 (tiga puluh) Terlapor mengajukan keberatan, sedangkan 2 (dua) Terlapor lainnya, yaitu Terlapor III/PT Agro Giri Perkasa dan Terlapor XXV/PT Karya Anugerah Rumpin tidakmengajukan keberatan terhadap putusan KPPU a quo dan telah membayar lunas denda pelanggaran persaingan usaha, masing-masing sebesar Rp. 4.051.199.000,00 (Empat Miliar Lima Puluh Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan Rp 194.906.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Rupiah).

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menyampaikan apresiasinya. “Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah memberikan kepastian hukum tegaknya persaingan usaha yang sehat di Indonesia, sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menanggung tingginya harga daging sapi sebagai dampak praktek kartel” ungkap Syarkawi.

Selanjutnya Syarkawi mengharapkan agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk melakukan perbaikan mekanisme perdagangan daging sapi impor yang lebih sehat. “Stop kartel, dan mari para stakeholder bersama-sama mendorong terciptanya efisiensi yang berkeadilan dalam perdagangan sapi impor, tidak saja adil bagi pelaku usaha tetapi adil bagi masyarakat” ajak Syarkawi.

Tahap berikutnya, Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan bahwa para Terlapor mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum kasasi bilamana keberatan terhadap hasil Putusan PN Jakarta Pusat dimaksud. “Usai Putusan PN Jakarta Pusat ini para Terlapor diharapkan dapat melaksanakan Putusan KPPU, namun bila masih terdapat keberatan, undang-undang memberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung” jelas Panggabean.

Adapun ketiga puluh dua Terlapor tersebut sesuai data dari KPPU adalah sebagai berikut :
1. PT Andini Karya Makmur, selaku Terlapor I
2. PT Andini Persada Sejahtera selaku Terlapor II
3. PT Agro Giri Perkasa selaku Terlapor III
4. PT Agrisatwa Jaya Kencana selaku Terlapor IV
5. PT Andini Agro Loka selaku Terlapor V
6. PT Austasia Stockfeed selaku Terlapor VI
7. PT Bina Mentari Tunggal selaku Terlapor VII
8. PT Citra Agro Buana Semesta selaku Terlapor VIII
9. PT Elders Indonesia selaku Terlapor IX
10. PT Fortuna Megah Perkasa selaku Terlapor X
11. PT Great Giant Livestock selaku Terlapor XI
12. PT Lembu Jantan Perkasa selaku Terlapor XII
13. PT Legok Makmur Lestari selaku Terlapor XIII
14. PT Lemang Mesuji Lestary selaku Terlapor XIV
15. PT Pasir Tengah selaku Terlapor XV
16. PT Rumpinary Agro Industry selaku Terlapor XVI
17. PT Santosa Agrindo selaku Terlapor XVII
18. PT Sadajiwa Niaga Indonesia selaku Terlapor XVIII
19. PT Septia Anugerah selaku Terlapor XIX
20. PT Tanjung Unggul Mandiri selaku Terlapor XX
21. PT Widodo Makmur Perkasa selaku Terlapor XXI
22. PT Kariyana Gita Utama selaku Terlapor XXII
23. PT Sukses Ganda Lestari selaku Terlapor XXIII
24. PT Nusantara Tropical Farm selaku Terlapor XXIV
25. PT Karya Anugerah Rumpin selaku Terlapor XXV
26. PT Sumber Cipta Kencana selaku Terlapor XXVI
27. PT Brahman Perkasa Sentosa selaku Terlapor XXVII;
28. PT Catur Mitra Taruma selaku Terlapor XXVIII
29. PT Kadila Lestari Jaya selaku Terlapor XXIX
30. CV Mitra Agro Sangkuriang selaku Terlapor XXX
31. CV Mitra Agro Sampurna selaku Terlapor XXXI
32. PT Karunia Alam Sentosa Abadi selaku Terlapor XXXII.