Iqbal Djalil Sosialisasikan Perda RTH

Sejatinya, Kota Makassar yang merupakan kota metropolitan, tentunya dipenuhi dengan gedung-gedung yang menjulang dan betonisasi lainnya, hal itu menandakan pertumbuhan kota yang sangat baik.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar, Iqbal Djalil

MAKASSAR– Sekretariat DPRD kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH), di Hotel Continent Makassar, Rabu (2/8/2017).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar, Iqbal Djalil mengatakan, bahwa Perda RTH sangat penting untuk disosialisasikan dan diungkapkan kepada masyarakat, bahwa Perda RTH ini diperuntukkan sebagai aturan yang mengatur terkait dengan ruang publik di Kota Makassar yang sejati merupakan kota metropolitan.

“Sosialisasi Perda terbuka hijau ini sangat perlu, apalagi pengelolaan terbuka hijau seperti lorong garden dan taman-taman yang ada di Kota Makassar, ruang publik di kota Makassar yakni 20 persen, 10 persennya dari terbuka hijau. Perda RTH ini, saya salah satu inisiator ruang terbuka hijau ini, waktu jadi anggota DPRD periode pertama saya,”ungkap Ije sapaan akrab legislator asal Fraksi PKS itu.

Sejatinya, Kota Makassar yang merupakan kota metropolitan, tentunya dipenuhi dengan gedung-gedung yang menjulang dan betonisasi lainnya, hal itu menandakan pertumbuhan kota yang sangat baik.

Namun, kata dia, pertumbuhan pesat Kota Makassar itu juga berdampak terhadap RTH, sehingga perlu mengelola Publik Space dengan baik utamanya ruang terbuka hijau.

“Di Makassar banyak beton, ruang publik itu berkurang, maka pentingnya Perda RTH itu di perkuat serta dipublikasikan,”terangnya

Lebih lanjut, kata Ustad Ije, bahwa selama ini prodak-prodak hukum yang dihasilkan oleh DPRD Makassar seperti Perda banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, maka dari itu pentingnya sosialisasi Perda seperti RTH agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami aturan yang diberlakukan di Kota Makassar.

“Selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui Perda yang berlaku di kota Makassar, hal ini lah pentingnya sosialisasi agar masyarakat bisa tahu dan memahami akan aturan yang berlaku, apalagi seperti pengelolaan ruang terbuka hijaun,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sosper, Abdul Wahid Sebut Penanganan Anjal di Makassar Belum Maksimal

Hadir pula sebagai narasumber Kasi Pengendalian dan Kemitraan Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup kota Makassar, Ervan Agustiar , serta Pemerhati Lingkungan, Yusran.(**)