Sebagai informasi, capaian Birokrasi Pemerintah Provinsi Sulsel pada tahun 2014 nilai RB yakni 44,43 (C), tahun 2015 meningkat menjadi 55,44 (CC), nilai RB tahun 2016 yaitu 57,92 (CC). Pada tahun 2017, nilai PMPRB yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi adalah yaitu 69,26.
Dan capaian Nilai Akuntabilitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2014 nilai Akuntabilitas Kinerja yaitu 56,26 (CC), tahun 2015 meningkat menjadi yaitu 58,04 (CC), dan tahun 2016 yaitu 62,04 (B).
Adapun untuk hasil SAKIP kabupaten/kota tahun 2016 pada Kabupaten Bantaeng sebesar 53,32 (CC), Pangkep 57,56 (CC), Pinrang 56,98 (CC), Sinjai 60,16 (B), Maros 37,29 (C), Gowa 61,16 (B), Bone 41,13 (C), dan Kota Makassar 64,15 (B).
Ashari menyampaikan, pada beberapa perangkat daerah telah dibentuk Tim Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, tetapi hingga saat ini masih belum bekerja secara optimal, hal ini terbukti dari belum tersusunnya rencana aksi dan tindak lanjut dari rencana aksi sebelumnya serta belum terbentuknya Agen Perubahan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN&RB Nomor 14 Tahun 2014.
BACA JUGA:
Ketua PKK Sulsel Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Kelurahan Untia
Cegah Hoaks, Kominfo Makassar Jejaki Kerja Sama dengan Pemprov
Ini Hukuman Bagi ASN yang Tidak Netral di Pemilu
Mantan Penjabat Bupati Bantaeng ini, menekankan, bahwa inti perubahan dari Reformasi Birokrasi adalah perubahan pada mental aparatur.
Tetapi lanjutnya, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan hanya melalui langkah-langkah yang ditujukan langsung kepada aparatur, tetapi juga harus ditujukan kepada seluruh sistem yang melingkup aparatur.
“Dengan demikian, refomasi birokrasi jika dilakukan secara konsisten akan mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dan akuntabel, birokrasi pemerintahan yang efektif dan efisien dan birokrasi pemerintahan yang memiliki pelayanan publik berkualitas,” pungkasnya.



