SULSELEKSPRES.COM – Pascadiskualifikasi sebagai Atlet Blind Judo pada Sian Paara Games 2018, atlet asal Aceh, Miftahul Jannah, menjadi perbincangan.
Wasit Asian Para Games 2018, mendiskualifikasi Judoka Indonesia, Miftahul Jannah setelah menolak untuk melepas hijab saat masuk matras.
Hal ini pun mengundang komentar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku sangat prihatin.
“MUI sangat prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi judoka Indonesia Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018 karena menolak untuk melepas hijab saat masuk matras,” ujar Wakil Ketum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi kepada detikcom, Senin (8/10/2018), dilansir dari detik.com.
Lanjut dia, seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya.
Zainut menyebut seharusnya penanggung jawab judo Asian Para Games berkomunikasi denga pihak lain agar aturan pertandingan bisa direvisi.
Selain itu, ia menyatakan saat Asian Games juga ada beberapa atlet yang bertanding memakai jilbab, namun tidak dilarang oleh panitia pelaksana.
Menurut Ahmad Bahar, penanggung jawab judo Asian Para Games 2018, menjelaskan bahwa ada aturan di judo yang tak memperbolehkan atletnya mengenakan hijab.
“Dia mendapatkan diskualifikasi dari wasit karena ada aturan wasit dan aturan tingkat internasional di Federasi Olahraga Buta Internasional (IBSA) bahwa pemain tak boleh menggunakan hijab dan wajib melepas saat bertanding,” kata Bahar dilansir dari Tribun Aceh, via BolaSport.com.



