MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Nyaris sepekan, dugaan kasus penggelapan dan pencucian duit milik nasabah BRI belum usai. Kali ini, suami sah Rika (28) ikut terseret dalam kasus itu.
Selain menerima aliran dana, Rudi (31) diduga sebagai penyuruh Rika dalam melakukan tindak penggelapan tersebut.
“Yang diminta oleh suami inilah yang membuat Rika rela, melakukan kejahatan melalui uang tunai untuk mengirimkan ke tiga rekening berbeda milik tersangka [Rudi],” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, di Mapolda Sulsel, Rabu (6/2/2019).
BACA: Kasus Perbankan Oknum Teller BRI Seret Tersangka Baru
Kisah asmara Rika dan Rudi tidak serupa pada umumnya pasangan suami istri. Kisah mereka terundung masalah, sejak Rudi yang doyan judi, memaksakan istrinya untuk melakukan perbuatan melawan hukum demi sejumlah duit.
Selain itu, modus Rika kata Dicky, ternyata tidak sederhana mengutak-atik data di perangkat lunak Microsoft Excel. Rika bahkan diduga telah menancapkan sistem baru, di komputernya.
BACA: Oknum Teller BRI Panakukkang Sulap Duit Nasabah Jadi Mobil dan Emas
“Ada sistem perbangkan yang dibuat oleh BRI dan pelaku membuat sistem lagi di dalamnya, sehingga dia bisa mencetak buku tabungan lagi tanpa diketahui oleh pihak BRI,” ungkap Dicky.
Sementara itu, duit sebesar Rp2,3 miliar yang ditilep oknum teller BRI Panakukkang tersebut dari 47 nasabah BRI (50 rekening), tidak hanya dinikmati Rika seorang.
Uang itu seperti kata Dicky, diberikan ke Rudi melalui uang tunai dan transfer dari April hingga Desember 2018. Selama itu, kasus tersebut tak diketahui siapapun.
“Kasus ini baru terbongkar, setelah Rika dimutasi. Oleh teller yang baru, lalu cek di komputer keuangan yang ditemukan ada kejanggalan,” terang Dicky.
Atas perbuatan Rudi, polisi mensangkakan pelaku dengan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan ancaman denda Rp10 miliar.
Saat ini, Rudi dan istrinya, Rika. Telah diamankan berikut dengan sejumlah barang bukti guna menjalani proses lebih lanjut.
Penulis: Agus Mawan