Orang nomor satu di Gowa ini menambahkan dengan alokasi 20 persen itu jika dinominalkan, maka tiap tahun Pemkab menganggarkan APBD untuk jalan sekitar Rp300 miliar.
“Dengan anggaran sebesar itu untuk peningkatan jalan dalam lima tahun kita hanya mampu memperbaiki sekitar 1.100 km, masih ada 1.000 km jalan lainnya belum dijangkau. Hadirnya tambang liar tanpa izin, membuat jalanan yang baru diaspal tahun lalu rusak hanya dalam 1 tahun. Ketika jalan rusak yang disalahkan selalu pemerintah,” urainya.
Tim terpadu ini sendiri dipastikan akan membuat mekanisme pemeriksaan dilapangan. “Tim secara acak akan turun di kecamatan-kecamatam untuk memeriksa penambangan ilegal. Kami sudah memiliki daftarnya dan akan melakukan pemeriksaan langsung,”jelas Adnan lagi.
Komitemen Bupati Gowa bersama Muspida juga mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Kab Gowa, H. Zainal Anshar Bate. Menurutnya salah satu keluhan terbesar dari masyarakat yang diterima oleh DPRD adalah penambangan ilegal. Guna mendukung tim terpadu DPRD akan mengajukan Perda Inisiatif untuk memperkuat Perbup Bupati Gowa terkait tonase dan tambang liar.
Penegasan yang sama juga dilontarkan oleh semua jajaran Muspida yang hadir, seperti Ketua DPRD Gowa, Kejari Gowa, Kapolres Gowa dan Komandan Kodim 1409/Gowa. Kapolres Gowa, AKBP Aris Bachtiar dan Dandim 1409 Gowa, Letkol Inf Al Amin Sarmono misalnya, juga mengingatkan masing-masing anggotanya agar dalam penerapan penertiban aktivitas tambang liar ini pihak Polres dan Kodim bisa melakukannya dengan tegas.
“Jangan ada aparat yang mencoba bermain di penambangan tanpa izin ini. Kita akan menindaki. Semua komponen seharusnya bersinergitas, satu visi, satu tujuan untuk menertibkan tambang liar,”kata Al Amin.