Tim terpadu penertiban PETI (Penambangan Tanpa Izin) ini, selain ada unsur Pemda, TNI dan Polri, juga ikut disertakan pihak kejaksaan dan pengadilan. Komitmen ini sekaligus merupakan warning keras bagi pelaku tambang liar termasuk pada aparat pemerintahan dan pihak keamanan yang membackingi.
Pihak kejaksaan bahkan memastikan siap menggunakan semua pasal yang dilanggar untuk memberatkan hukuman pelaku tambang liar. Kajari Gowa, Susanto mengatakan, pihak kejaksaan siap memproses para pelaku tambang liar termasuk yang ikut terlibat hingga ke pengadilan.
“Untuk penambangan liar akan kami proses hingga tingkat pengadilan. Ancaman hukuman hingga 10 tahun,” ujar Susanto.
Tim terpadu ini sendiri diketuai oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Mallagani dan jajaran muspida bertindak sebagai pengarah. Penambangan liar di Kabupaten Gowa memang menjadi salah satu yang selama ini banyak dikeluhkan warga.
Pasalnya, tidak saja berdampak terhadap kerusakan alam, karena tidak melewati proses penilaian kelayakan, amdal, penilaian operasional hingga reklamasi. Namun juga berdampak terhadap kerusakan jalan yang ada di Kabupaten Gowa, padahal Pemkab Gowa mengalokasikan dana tidak sedikit untuk infrastruktur jalan.
“Gowa ini memiliki panjang jalan 2.239 km. Pemkab Gowa mengalokasikan 20 persen untuk infrastruk jalan dari total APBD. Tidak ada pemerintah yang berani mengalokasikan sebesar itu. Panjang jalan yang sangat besar sehingga kita berani mengalokasikan sebesar itu,” kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan lagi.