29.1 C
Makassar
Sunday, March 2, 2025
HomeMetropolisBamperda DPRD Sulsel Soroti Pembentukan BUMD Participating Interest

Bamperda DPRD Sulsel Soroti Pembentukan BUMD Participating Interest

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan menyoroti penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2022 tentang BUMD Participating Interst (P1) 10 persen atau penyertaan modal karena dianggap naskah akademiknya tidak lengkap.

Anggota Bamperda DPRD Sulawesi Selatan, Haidar Madjid mengaku bingung dengan promperda ini. Di mana ada lima poin dalam naskah akademik penyusunan pendirian BUMD PI 10 persen. Tapi yang tercantum hanya empat poin. Hal lain, tidak pernah dibahas sebelumnya tapi tiba-tiba muncul dan dibicarakan hari ini.

“Saya tidak dengar secara subtantif kenapa harus dibicarakan hal ini. Apalagi naskah akademiknya tidak lengkap,”ujar Haidar dalam Rencana Penandatanganan Persetujuan Bersama Pembahasan Ranperda di Luar Promperda Tahun 2022, Kamis 29 September 2022.

Adapun naskah akademik tentang progres pelaksanaan pendirian BUMD PI 10 persen itu diantaranya pada poin pertama berbunyi, surat Plt Gubernur Sulsel Nomor 539/9405/B. Ekbang tanggal 30 september 2021 kepada Menteri Dalam Negeri perihal permohonan penilaian rencana pemilaian BUMD.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img