MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Warga Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa menggugat PT Panin Bank Makassar karena diduga telah melelalang aset milik Kusnadi dengan harga miring.
Gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya yakni Adry Yusran karena melelang asetnya berupa rumah dan tanah seluas 3.500 M2 lebih dengan harga yang sangat tidak wajar.
Kuasa hukum Kusnadi, Arsy Yuasran mengatakan bahwa aset kliennya tersebut semestinya dilelang oleh pihak PT Bank Panin Makassar sesuai nilai taksasi yang sebenarnya harus sesuai dengan harga normal.
“Sementar PT Bank Panin Makassar melelang dengan harga yang sangat miring dan tidak masuk akal,” ujar Ardy Yusran saat jumpa pers bersama rekan kuasa hukumnya, Andi Amin Tamatappi di Warkop Siama, Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (27/11/2017).
Salah satunya dengan merujuk pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dikeluarkan resmi pihak kelurahan setempat atau acuannya berdasarkan taksasi pihak swasta, dalam hal ini pihak properti atau boleh juga berdasarkan taksasi dari Kantor Jasa Penilai Publik.
“Landasan apa yang menjadi dasar acuan Bank Panin Makassar ini melelang aset klien kami dengan harga yang sangat miring, yakni dengan seharga Rp 2,5 Miliar saja,”tegasnya.
Jika merujuk pada taksasi pihak Kelurahan setempat, aset warga tersebut senilai Rp 10 Miliar lebih dimana semeter tanah dinilai Rp 3 Juta permeter.
“Sementara taksasi dari pihak properti nilai aset klien kami sebesar Rp 11 Miliar lebih,”bebernya.
Demikian juga ketika merujuk pada taksasi Kantor Jasa Penilai Pajak yang dimana nilai aset berupa tanah milik kliennya terhitung hingga sebesar Rp 8 Miliar lebih.
“Ini Bank Panin Makassar sejak awal memang sudah sangat memberikan suatu itikad yang sangat konyol dengan melelang aset klien kami dengan harga miring tanpa jelas acuannya,” tambahnya.
Sertifikat aset berupa rumah dan tanah milik kliennya tersebut, kata Ardi telah beralih nama ke pihak ketiga oleh Bank Panin Makassar tanpa melalui proses roya atau melibatkan seluruh ahli waris yang memiliki hak atas aset tersebut.
“Selain kami sudah resmi ajukan gugatan perdata untuk menuntut taksasi aset klien kami yang sebenarnya ke Pengadilan Negeri Makassar, kami juga akan laporkan pidana secara resmi ke Kepolisian dekat ini,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kusnadi awalnya mengambil kredit ke Bank Panin Makassar sebesar Rp 2,5 Miliar dengan menjaminkan asetnya berupa rumah dan lahan seluas 3.500 Meter Persegi yang merupakan milik bapak kandungnya, Hasrul Azis tepatnya pada 11 Oktober 2011 yang lalu
Tujuh bulan tagihan kepada bank panin Makassar berjalan lancar, tiba-tiba pada bulan Juni 2012, ia menunggak sehingga pihak bank menerbitkan surat teguran pertama. Namun hanya berlangsung beberapa hari, tunggakan tersebut langsung dilunasi. Sehingga tagihan sempat berjalan normal.
Anehnya, meski tagihan sudah dilunasi, pihak Bank Panin Makassar tetap melanjutkan terbitnya surat teguran yang kedua hingga teguran ketiga. Dan pada akhirnya pihak Bank Panin Makassar melelang aset yang menjadi agunan warga tersebut tanpa memberitahu pihak pemilik agunan secara resmi.