25 C
Makassar
Friday, December 27, 2024
HomeDaerahBea Cukai Musnahkan Rokok dan Liquid Vapor Ilegal

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Liquid Vapor Ilegal

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare, merilis pemusnahan 3,5 juta batang rokok ilegal, di Kawasan Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Selasa (10/12/2019).

Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Eva Arifah Aliyah mengatakan, barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Parepare Tahun 2018, melalui hasil sinergitas, dukungan, koordinasi dengan TNI/Polri, DJKN, Pemkot dan instansi terkait lainnya.

Eva menjelaskan, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai selama tahun 2019, Bea Cukai Parepare berhasil melampaui target yang ditetapkan, dengan total penerimaan yang berhasil dicapai sebesar Rp. 87.722.661.521 dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 16.964.590.000.

BACA: Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras

“Untuk pemusnahan rokok ilegal, kerugian negara yang diselamatkan ditahun 2018 sebesar Rp. 721.667.677, dan untuk 2019 sebesar Rp. 734.962.096. Dengan total pemusnahan hingga ditahun 2019 berjumlah, Rp. 1.456.629.773, dengan jenis barang BKC HT Rokok,” katanya.

Eva menambahkan, pemusnahan HPTL Liquid Vapor, sebanyak 80 botol dengan nilai barang sebesar Rp. 2.037.960, dengna total kerugian Negara sebesar Rp. 518.000.

“Diharapkan seluruh pelaku usaha dibidang cukai untuk lebih meaati ketentuan terutama produsen dan distributor,” tutupnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img