MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala UPTD Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Nur Asikin menjadi cambukan bagi pemerintahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai gubernur.
Pasalnya, OTT ini terjadi belum cukup sebulan pasca SYL meneken langsung SK tentang gerakan aksi pemberantasan korupsi, pada awal Desember lalu.
BACA: Tipikor Polda Sulsel Selamatkan Rp 433 Juta Lebih Sewa Gedung CCC
SK bernomor 3086/XII/tahun 2017 menekankan upaya pemberantasan korupsi. Poin utama dalam SK ini tentang pemberantasan korupsi secara terintegrasi di jajaran organisasi perangkat daerah Pemprov Sulsel.
Subdit III Tipikor mencium gerak-gerik Nur Asikin dalam dugaan TPK dengan adanya keganjilan terhadap pendapatan keuangan daerah dari hasil penyewaan gedung Celebes Convetion Centre (CCC) yang berada di Jl. Metro Tanjung Bunga.
“Bahwa hasil penyewaan tidak di stor ke Kas Daerah” ungkap Dicky Sondani, Kamis (28/12/2017).
BACA: Begini Kronologi OTT Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel
Selain itu, dalam penggunaan APBD TA 2017 Subdit III Tipikor kembali mendapati bahwa terjadi kegiatan pemotongan 65% yang dilakukan secara langsung oleh Kepala UPTD BPLP Dinas Perdagangan Prov Sulsel.
“Setiap pembayaran dari nilai kontrak penunjukan langsung dilakukan pemotongan oleh saudara Nur Asikir selaku kepala UPTD BPLP Dinas Perdangan Prov Sulsel sebesar 65% dari nilai kontrak” pungkasnya.