24 C
Makassar
Wednesday, December 11, 2024
HomeEdukasiBerbeda dengan PGRI, Ketum IGI Sebut PPPK Guru 2021 Utamakan Profesionalisme

Berbeda dengan PGRI, Ketum IGI Sebut PPPK Guru 2021 Utamakan Profesionalisme

PenulisSelfi
- Advertisement -

MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COM – Ketua Umum (Ketum) Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim (MRR) menyebutkan, bahwa tidak adanya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dialihkan seluruhya ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu cara untuk meningkatkan profesionalisme.

Menurutnya, penerimaan PPPK Guru 2021 terbuka bagi semua termasuk fresh graduate (lulusan baru). Dengan catatan fresh graduate tersebut masuk kategori guru honorer dan atau telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Fresh graduate boleh ikut PPPK tapi harus lulus PPG dan memang begitulah seharusnya guru profesional,” kata Muhammad Ramli Rahim kepada Sulselekspres.com, Minggu (3/1/2021).

Pengangkatan PPPK guru, kata Ramli sudah lama diperjuangkan agar status guru diperjelas, pendapatan guru diperjelas, kualitas guru diperjelas, dan tidak lagi ada guru yang dihina apalagi dipermalukan dengan honor hanya Rp 250.000 per bulan.

BACA JUGA: Perpanjangan Belajar Dari Rumah, Disdik Imbau ini ke Ortu Siswa

Pria akrab disapa MRR ini menjelaskan, bahwa kebijakan pemerintah bisa berubah kapan saja tergantung siapa pejabatnya, maka itu daripada ribut, lebih baik fokus mensyukuri kuota 1 juta ini dengan meluluskan guru-guru terutama anggota IGI dalam seleksi PPPK.

“Tak perlu kita ribut soal CPNS, jangan sampai kambing berkualitas didepan mata lepas karena bermimpi dapat onta gemuk. Dan ingat, kebijakan pemerintah itu tak ada yang permanen, berganti pejabat berganti kebijakan karena itu mari kita fokus membantu guru agar mereka bisa lulus PPPK,” ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa jika IGI daerah dan IGI Wilayah ingin membuat pendidikan dan guru lebih baik, maka inilah kesempatannya untuk fokus membantu dan mendampingi siapapun yang memenuhi syarat administrasi untuk mempersiapkan diri agar bisa lulus PPPK.

“Tak perlu menghabiskan energi membahas soal assessment karena sebaik-baik assessment adalah assessment yang terjadi secara alami agar pemerintah mendapatkan gambaran seutuhnya dunia pendidikan kita, bukan data palsu hasil bimbingan instan di sekolah, jika nanti sudah ada hasilnya, barulah kita minta pemerintah melakukan tindakan nyata pada daerah-daerah atau sekolah yang nilai assessment rendah dan mereka yang sudah tinggi nilai assessmentnya tak perlu diurusi lagi karena mereka sudah baik,” pungkasnya.

Berbeda dengan IGI, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah mengajukan surat pernyataan permintaan peninjauan kembali terkait ditiadakannya CPNS Guru pada anggaran 2021 mendatang tertanggal 31 Desember 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PPPK dan CPNS memiliki tujuan dan sasaran yang berbeda. Dalam hal ini PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada guru honorer berusia di atas 35 tahun. Sedangkan formasi CPNS memberi kesempatan kepada lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img