25.6 C
Makassar
Thursday, May 8, 2025
HomeHukrimBercanda Isi Tasnya Ada Bom, PNS Asal Merauke Ini Gagal Terbang

Bercanda Isi Tasnya Ada Bom, PNS Asal Merauke Ini Gagal Terbang

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Seorang Pegawai Negeri Sipil, Zadrakh Rumbino (45) terpaksa menunda keberangkatannya ke Jakarta, akibat candaannya yang mengaitkan isi tasnya dengan bom, di pemeriksaan SCP Transit Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (3/5/2018) pukul 10.15 Wita.

Berdasarkan keteangan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, diketahui Zadrakh merupakan salah satu penumpang maskapai Batik Air nomor penerbangan ID 6265 yang transir di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Awalnya, lanjut Dicky, Zadrakh tiba di terminal Bandara untuk melakukan pelaporan transit di konter Lion Air pada Pukul 09.45 Wita.

“Beberapa menit kemudian, Zadrakh menuju ke pemeriksaan Screening Check Point (SCP) Transit untuk ke Lantai 2,” imbuh Dicky.

BACA: Benda Diduga Bom Ternyata Berisikan Pakaian

Namun saat melewati pemeriksaan di SCP, operator X-ray, Azmir mencurigai, sebuah benda bentuk bundar yang berada dalam koper Zadrakh, atas itu, ia memerintahkan petugas segera melakukan pemindaian manual.

Saat meminta izin untuk diperiksa, Zadrakh spontan menjawab, “Hati-hati didalam koper saya ada bom” kepada petugas. Petugas yang mendengarnya, segera melaporkan kejadian ini pada PTS Squad Leader, Yudha DP.

“Pukul 10:20 Penumpang tersebut beserta Barang bawaannya diamankan menuju posko AVSEC atas pernyataan yg dilontarkan, untuk di lakukan interograsi,” imbuh Dicky.

“Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-Ray terhadap barang milik Zadrakh. Dari hasil deteksi alat X-Ray, tidak ditemukan barang berbahaya,” sambungnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan, Zadrakh mengakui perbuataannya hanyalah spontanitas belaka dan tidak mempunyai maksud lain.

Selang beberapa waktu, penerbangan Zadrakh dibatalkan pihak maskapai. Dan selanjutnya, penumpang ini diserahkan kepada pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otban Wilayah V Makassar guna menjalani penyidikan.

Saat itu, Zadrakh dibuatkan surat pernyataan oleh pihak PPNS, untuk tidak mengulangi candaanya yang disaksikan pihak AVSEC AP 1, dan Polsek Kawasan Bandara.

“Suratnya ditanda tangani diatas materai oleh yang bersangkutan dan di persilahkan melanjutkan perjalanan oleh pihak PPNS OTBAN Wilayah V Makassar,” ringkas Dicky.

Setelahnya, lanjut Dicky, pada Pukul 13.00 Wita, Zadrakh dipersilahkan untuk meninggalkan posko AVSEC.

Penulis : Agus Mawan

spot_img
spot_img

Headline

spot_img