GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Resor (Polres) Gowa melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muhammad Rivai, membenarkan bahwa berkas perkara dengan tersangka tunggal Wahyu Jayadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
“Iya kami telah serahkan kepada Kejaksaan. Dengan tersangka tunggal Wahyu Jayadi,” katanya, saat dikonfirmasi, Senin 13 Mei 2019.
BACA: Oknum Dosen UNM Wahyu Resmi Tersangka Pembunuh Zulaeha, Tapi…
Dia mengatakan bahwa setelah berkas perkara sebanyak dua rangkap tersebut diserahkan, pihaknya akan menunggu hasil dari pemeriksaan berkas itu dari Kejaksaan Negeri Gowa.
“Kami tinggal menunggu penelitian berkas dari kejaksaan. Apakah P21 atau seperti apa,” katanya lagi.
Kasus pembunuhan pegawai kampus UNM Zulaeha Djafar diketahui setelah perempuan tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam mobilnya dalam keadaan tercekik seatbelt.
BACA:Â Wahyu Jayadi Terancam Dipecat sebagai Dosen UNM
Kematiannya menyeret dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan sebagai tersangka, Wahyu Jayadi. Yabg diduga menjadi pelaku utama dalam kematian Zulaeha tersebut.
Polisi menjerat Wahyu Jayadi dengan pasal berlapis. Pertama pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat yang menimbulkan korban meninggal dunia. Wahyu Jayadi terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.
Penulis: M. Syawal