MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Aswan alias Cui (21) diamankan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap adik sepupunya, Mawar (10) di dalam kamar mandi masjid. Cui mengakui bahwa berhasil mengajak korbannya hanya bermodal Rp5000.
Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Diary Astetika, mengatakan bahwa cara pelaku menjerat sehingga berhasil mengajak adik sepupunya tersebut ke dalam kamar mandi Masjid Syura Jalan Arief Rahman Hakim dengan iming-iming memberikan uang.
BACA:Â Polisi Telusuri Korban Kepala Sekolah Cabul
“Untuk sementara pengakuan pelaku, dia mengiming-imingi uang kepada Mawar sebesar Rp5000. Tapi kami masih mendalami itu,” katanya, Minggu (26/8/2018).
Diary menambahkan bahwa aksi pencabulan yang dilakukan oleh Cui yang merupakan warga Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo itu sudah dua kali dan ditempat dan korban yang sama.
BACA:Â Beri Uang Rp 2000, Kakek di Bone Cabuli Bocah
Terkait ada, korban lain dalam aksi pencabulan yang dilakukan oleh Cui, kata Diari, pihaknya masih akan terus mendalami hal itu. Saat ini Cui telah diamankan di Mako Polrestabes selanjutnya menjalani proses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 17/2016 tentang Tap Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 milyar.