JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah mengucurkan anggaran sebanyak Rp 1 Miliar, sebagai biaya pencetakan sejuta kartu nikah yang diterbitkan akhir November mendatang oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Dan kabar baiknya, bagi mereka yang menikah, kartu ini bisa didapatkan tanpa membayar.
“Kepada masyarakat, gratis,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama , Muhammadiyah Amin, seperti dikutip detikcom, Senin (12/11/2018).
Awalnya, pencetakan kartu nikah ini rencananya akan dikerjasamakan dengan suatu bank. Namun, karena syarat mendapatkan kartu nikah yang mengharuskan masyarakat agar membuka rekening dari pihak bank, maka pihak Kemenag tidak menempuh menjajah kerja sama tersebut.
“Kami tidak lakukan opsi itu. Biarlah negara yang tanggung,” kata Amin.
Untuk diketahui, pada 2018 dan 2019 mendatang, pasangan yang menikah akan mendapat buku nikah plus kartu nikah. Kartu nikah akan didapat satu untuk suami dan satu untuk istri.
Sementara pada 2020, pemerintah menargetkan bagi seluruh pasangan suami istri tidak lagi menggunakan buku nikah.
Namun demikian, Amin menyatakan kartu nikah lebih aman ketimbang buku nikah. “Ini dijamin keamanannya dari pemalsuan. Kalau ini tidak mudah dipalsukan karena ada barcode,” kata dia.