PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Nasarong mengatakan, pihaknya diberi target oleh pemerintah sebesar Rp930 juta, untuk pajak yang bersumber dari sektor perhotelan.
Dia mengatakan, pada akhir bulan Nopember ini, realisasi penghasilan pajak dari sektor perhotelan mencapai Rp1,033 milliar atau sekitar 1,4%. Itupun, kata dia, masih bisa bertambah pada akhir bulan Desember mendatang.
Dia mengemukakan, pengambilan pajak untuk perhotelan disesuaikan dengan omzet yang dihasilkan masing-masing hotel, dengan cara pihak hotel melaporkan omzetnya kepada Bagian Keuangan pemerintah, untuk menetapkan besaran jumlah pajaknya.Yang jelas, lanjutnya, pajak yang dikenakan sebesar 10% dari total omzet.
“Kami bersyukur karena setiap tahun ada peningkatan, bahkan pada perubahan tahun ini target meningkat menjadi 1 milliar,” katanya, Rabu (22/11/2017).
Dia menjelaskan, ke depannya akan diterapkan sistem pembayaran online, supaya transaksi antara hotel dengan pengunjung bisa dipantau. Hal itu, tambah dia, untuk akurasi data laporan penghasilan yang betul-betul sesuai dengan kenyataan.
“Sebab dengan aturan tentang pajak daerah terbaru, itu mengharuskan pihak swasta untuk menghitung pajak sendiri,” pungkasnya.