TANA TORAJA, SULSELEKSPRES.COM – Usai menggelar Rapat Paripurna pertama, anggota DPRD Tana Toraja melanjutkan Rapat Paripurna ke II, tentang Persetujuan penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah yang di hadiri 27 Anggota DPRD dari 30 Anggota Dewan dan di saksikan beberapa kepala OPD, Jumat (24/11) siang tadi.
Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae pada penyampaian pendapat akhir Ranperda mengatakan bahwa dengan selesainya pansus II DPRD membahas Ranperda ini bersama dengan Pemerintah Daerah sehingga dapat merumuskan Ranperda ini dengan baik.
“Sehingga Ranperda yang di rumuskan oleh Pansus II melalui Rapat Paripurna Laporan Pansus dan di lanjutkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD melalui seluruh Fraksi menyetujui RANPERDA untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” Â terangnya.
Dengan di tetapkan Ranperda menjadi Perda di harapkan dapat di jalankan oleh OPD terkait sehingga ini betul-betul menjadi sumber Pendapatan Daerah Tana Toraja nanti.
Bupati Tana Toraja usai memberikan pendapat akhirnya di lanjutkan penandatanganan Berita acara Nomor 347/XI/2017/SETDA Â dan Nomor 06/DPRD/XI/2017, Persetujuan Bersama Bupati Tana Toraja dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tana Toraja tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah.
Di tambahkan Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sombolangi bahwa dengan di tetapkannya Ranperda ini menjadi Perda agar dapat dilaksanakan dengan baik.
“Sehingga pengelolaan dari Pajak dapat bermanfaat dan di rasakan oleh masyarakat Tana Toraja,” Harap Welem Sombolangi, sebelum menutup Rapat Paripurna II, yang dipimpinnya.