MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang juga merupakan CEO Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba ke Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Kejari Makassar, Dicky Rahmat Raharjo, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun draft surat dakwaan terhadap Hamzah Mamba. Dam segera mungkin melimpahkan hal itu ke pengadilan.
“Untuk kasus Abu Tours hingga saat ini tim jaksa sementara menyusun berkas dakwaan dan kebetulan ini hari juga sudah kita diskusikan,” katanya, Jumat (3/8/2018).
BACA:Â Setelah Diperiksa Dua Jam, CEO Abu Tours Diboyong Ke Rutan
Dicky Rahmat Raharjo menambahkan bahwa pihaknya akan segera merampungkan surat dakwaan tersebut untuk segera dipelajari oleh jaksa yang akan menangani kasus CEO Abu Tours and Travel tersebut.
Sekadar informasi, dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang merugikan 86 ribu lebih jamaah mencuat ke publik pada akhir 2017 lalu. Ini bermula saat biro perjalanan haji dan umrah Abu Tours tak mampu memberangkatkan jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan umrah.
BACA:Â Belum Ada Kejelasan, Ini Harapan Agen Abu Tours
Hamzah Mamba dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 2 undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah subsidaer pasal 372, 371 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4 dan 5 undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Hingga saat ini, Hamzah Mamba selaku tersangka utama dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang itu telah ditahan di Rutan Kelas I Makassar sejak Jumat (20/7/2018) lalu.