MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours dengan terdakwa Hamzah Mamba ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Denny Lumban Tobing, Rabu (7/11/2018).
Sidang yang menghadirkan CEO Abu Tour and Travel, Hamzah Mamba tersebut ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan jadwal sidang hari ini.
BACA: Sidang Abu Tours, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hamzah Mamba
Sidang yang baru dibuka setelah molor dua jam tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum masuk dalam ruang sidang utama Arifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.
Ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing sempat tidak terima ketika JPU tidak menghadirkan saksi sesuai dengan jadwal. Karena, kasus tersebut harus diselesaikan sebelum akhir tahun.
BACA: Jadi Saksi, Manager Manifest Abu Tours Ungkap Soal Istri Hamzah Mamba
Menurutnya jaksa harus menghadirkan lebih banyak saksi mengingat Hamzah Mamba dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada pertengahan bulan Desember 2018.
“Saya tunda sidangnya sampai Rabu pekan depan tetapi jaksa harus menghadirkan saksi minimal lima orang,”tutup ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing.
BACA: PH Istri Hamzah Mamba Nilai JPU Terlalu Memaksakan Kasus Abu Tours
Sementara, JPU yang hadir yakni Bayu, saat ditanya oleh majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha untuk menghadirkan saksi-saksi yang telah dijadwalkan.
“Kami sudah berusaha untuk menghadirkan saksi tetapi hari ini saksinya tidak hadir. Selanjutnya kami akan teyap berusaha yang mulia,” kata jaksa Bayu.