
Upaya penanggulangannya dan pemulihan seperti yang tertuang dalam pasal 9 Perda Pengendalian Lahan Kritis, antara lain sebagai berikut:
Pencegahan:
(1) Setiap orang yang memanfaatkan lahan wajib menerapkan teknik konservasi tanah dan air
(2) Teknologi konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa metode vegetatif dan teknik konservasi tanah dan air
(3) Lahan di dalam kawasan hutan dengan kemiringan lebih besar dari 40% dilarang untuk kegiatan budidaya tanaman semusim.
(4) Lahan di luar kawasan hutan dengan kemiringan lebih besar dari 60% dilarang untuk kegiatan budidaya tanaman semusim.



