Sementara untuk Pemulihan Lahan Kritis, sebagi berikut;
(1) Pemulihan lahan kritis dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan semua sekstor dan pemangku kepentingan terkait.
(2) Pemulihan lahan kritis dilaksanakan dengan metode
vegetatif, sipil teknis dan agronomi.
(3) Metode vegetati sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan penanaman;
a. kayu-kayuan
b. tanaman multiguna
c. tanaman perdu/rumput,
d. tanaman penutup tanah lainnya.
(4) Metode sipil teknis sebegaimana dimaksud pada ayat 2 berupa pembuatan:
a. sengkedan
b. teras guludan
c. pengendali jurang



