MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dari fraksi Nasdem, H Muslim Salam kembali melakukan dialog dan tatap muka dengan warga guna penyebar luasan dan sosialisasi Produk Hukum Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang dihadiri pula dari Dinas Pertanian Provinsi Sulsel itu, dihelat di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Jumat (13/4/2018).
Di hadapan ratusan warga Moncongloe Lappara, H Muslim Salam memparkan Peraturan daerah (Perda) Sulsel Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengendalian lahan kritis. Peraturan ini merujuk pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Sulsel serta menjaga kelestarian fungsi hutan dan lahan.
“Pada pengendalian lahan kritis dilaksanakan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota, pemerintah desa kelurahan, pemegang HGU, BUMN dan BUMD, perusahaan swasta serta masyarakat sesuai kewenangan masing- masing,” terangnya.
Selain itu, Wakil Ketua Nasdem Sulsel ini juga menjelaskan bahwa lahan kritis itu merupakan tanah atau lahan yang tidak lagi berfungsi sebagaimana peruntukannya, baik itu hutan maupun bukan hutan.
Olehnya itu, H Muslim Salam berharap agar kiranya masyarakat turut mendukung Pemerinta Provinis Sulsel dan peduli terhadap rehabilitasi dan pemulihan lahan kritis yang mulai meluas.
“Kita berharap di Sulsel bisa tercipta kesuburan tanah dan meningkatnya produktivitas lahan, agar kesejahteraan masyarakat bisa terwujud,”ujarnya.
Penulis: Andika