Diduga Langgar Lingkungan, Polisi Bidik Amdal RS Hasri Ainun

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama (baju kameja kotak-kotak).(Int)

PAREPARE – Berbagai persoalan terus bermunculan dalam mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Hasri Ainun yang terletak di Tonrangeng, Kecamatan Bacukiki Barat. Setelah pembangunannya yang terhenti lantaran kehabisan dana, belakangan muncul permasalah terkait dugaan pelanggaran lingkungan, menyusul belum adanya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Kasat Reskrim Polresta Parepare AKP Herly Purnama mengatakan, saat ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Parepare tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran lingkungan pada pembangunan rumah sakit yang digadang-gadang akan memiliki 1.000 ranjang tersebut. “Itu masuk dalam ranah kejahatan lingkungan dan sudah kita lidik pelanggaran Amdalnya,” jelasnya, Selasa (5/9).

RSU Hasri Ainun yang juga disebut sebagai Rumah Sakit Tipe B Plus Pendidikan, mulai dibangun tahun 2015 lalu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun lalu, pembangunannya dihentikan paksa lantara ketahuan tidak mengantongi Amdal.

Saat berusaha dikonfirmasi terkait penyelidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian, Kepala Dinas Kesehatan Parepare Muh Yamin tidak dapat dihubungi. Telepon selularnya tidak aktif. Namun sebelumnya, Yamin mengaku jika pengurusan Amdal masih berproses. Untuk Amdal, Dinkes menggelontorkan anggaran sekitar Rp700 juta. Diluar biaya kerangka acuan sebesar Rp100 juta.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Parepare Amir Lolo mengatakan, persoalan kelengkapan administrasi Amdal pembangunan rumkit Asri Ainun Habibie yang membelit Dinas Kesehatan, dapat diantisipasi dengan dokumen DELH. Itu, kata dia, sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12 tahun 2016.

Delh, kata Amir, memiliki kekuatan yang sama dan bisa digunakan sembari menunggu proses penerbitan Amdal. Pasalnya, tanpa memiliki dokumen terkait lingkungan hidup, pembangunan rumah sakit yang direncanakan berlantai tujuh tersebut, tidak boleh dilanjutkan. “Tahun lalu kami beri sanksi administrasi pada Dinkes dan meminta pembangunan rumah sakit dihentikan sementara hingga ada Amdalnya.