JENEPONTON, SULSELEKSPRES.COM – Seorang wiraswasta Endang Pratiwy (32), warga Bangkeng Tete, kelurahan Balang Toa, Binamu, Jeneponto. Diamankan Sat Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto, di Rumahnya, pada Jumat (30/11/2018) dini hari.
Endang diciduk setelah polisi menggeledah dan menemukan narkoba yang diduga jenis sabu di saku baju yang tergantung dalam lemari milik Endang.
“Dalam penggeledahan terhadap kamar Endang, ditemukan sesachet plastik klip sedang berisi 6 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto, Jumat (30/11/2018).
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan, kata Hery, petugas turut menemukan alat isap dan sejumlah saset klip untuk dijadikan barang bukti.
Hingga saat ini, Endang beserta barang bukti diamankan di Kantor Polres Jeneponto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.



