Rupanya di tahun 2018 Dinas Kelautan tidak lagi bisa melakukan pengusulan asuransi gratis. Namun pemerintah menggulirkan asuransi berbayar dari Jasindo yang sifatnya mandiri. Nelayan pun diharapkan mengikuti program asuransi dengan nilai premi Rp 175 ribu per tahun untuk tiap nelayan.
Sedangkan Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) yang pernah digulirkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan secara gratis hanya berlaku selama setahun untuk tiap nelayan. Jadi apabila masa berlaku asuransi sudah habis, maka nelayan boleh ikut asuransi secara mandiri dari Jasindo.
Sementara itu, Kabid Kenelayanan DKP Bone, A.Sukiman, ST, M.Si menambahkan, bahwa asuransi nelayan ini tidak gratis kepada PT. Jasindo. Namun, pemerintah akan menanggung biaya tersebut.
“Untuk di tahun 2018 tidak ada lagi pengusulan asuransi nelayan yang gratis. Tapi diganti dengan Asuransi Jasindo yang sifatnya asuransi mandiri. Preminya hanya Rp 175 ribu tiap tahun per nelayan. Sebelumnya asuransi nelayan dengan premi gratis kan sifatnya untuk merangsang agar mau ke asuransi mandiri. Nah bagi nelayan yang sudah menikmati asuransi gratis tetapi masanya sudah satu tahun ya bisa ikut asuransi mandiri,” ungkapnya.



