“Asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara gratis tersebut sudah diberikan kepada nelayan sejak tahun 2016 dan tahun 2017. Asuransi tersebut sesuai dengan payung hukum peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016,”ujarnya.
Khusus di tahun 2016 saja, sebanyak 2500 nelayan di Bone sudah tercover asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kemudian di tahun 2017 sebanyak 4227 nelayan mendapat asuransi.
“Total nelayan di Bone sekitar 9000 jiwa. Khusus di tahun 2016 sudah direalisasi tahap sebanyak 2500 orang nelayan. Sedangkan di tahun 2017 sebanyak 4227 orang nelayan. Sehingga total nelayan yang sudah tercover asuransi sekitar 6727 jiwa”ungkapnya.
Bila sudah tercover asuransi tersebut, maka nelayan berhak mendapat santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan di laut. Per orang berhak mendapatkan santunan sebesar Rp200 juta apabila meninggal dunia kecelakaan dilaut, Rp160 juta kecelakaan didarat, Rp 100 juta apabila cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.



