MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua perempuan Fitriani (22) dan Ernawati (23), ditangkap karena diduga sebagai penadah hasil barang curian.
Padahal, keduanya mengaku tak tahu, jika ponsel yang mereka beli adalah hasil curian, keduanya ditangkap oleh Resmob Polda Sulsel dengan jeratan pasal 480 KUHP alias sebagai penadah, pada Selasa (20/2/2018), pukul 21.00 Wita, di Todopuli 10 kompleks Puri Taman Sari.
Keduanya ditangkap setelah tiga pelaku Curas diamankan Resmob Polda Sulsel, ketiga pelaku tersebut yakni Ahmad (19), Nurhidayat (24), dan Fitrawansyah (23) yang bertugas menemani salah satu pelaku untuk melakukan Cash on Demand ke salah satu penadah.
Fitriani, tertangkap karena telah membeli handphone hasil curian dari Ahmad, sementara perempuan yang satunya lagi, Ernawati, tertangkap hanya karena akun facebook miliknya digunakan Fitriani untuk membooking ponsel tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, penangkapan berawal dari hasil pulbaket dan lidik di lapangan, dan mendapatkan informasi bahwa ketiga pelaku curas kerap melakukan aksi jambret di Wilayah Hukum Polsek Manggala.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku tersebut.
Beserta seorang atas nama Fitra yang mana ikut serta menemani pelaku menjual HP Hasil Curian,” ungkap Dicky.
Dihadapan petugas, tersangka mengakui 34 kali perbuatannya, di beberapa titik lokasi. Salah satu diantaranya di Jalan Borong Raya, pada akhir tahun 2017. Pelaku merampas Smartphone berjenis Ipad bersama Dayat menggunakan motor Yamaha M3.
“Hasil curian dijual ke Makassar Dagang via FB,” imbuh Dicky.
Setelah penangkapan, tiga pelaku jambret digiring ke Posko Resmob Polda sulsel guna melakukan proses interogasi lebih lanjut.
Penulis : Agus Mawan