Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Masih Bebas

Yang dimaksud adalah kalimat ‘dibohongi pakai Al Maidah’ yang diucapkan Ahok dalam pidato di Pulau Seribu, yang kemudian diviralkan tanpa kata ‘pakai,’ sehingga seakan-akan Ahok mengatakan ‘dibohongi Al Maidah.

Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang termuat dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis itu disambut teriakan histeris pengunjung sidang yang merupakan para pendukung Buni Yani. Mereka meneriakkan “hakim dzalim.”

Sebelum sidang Buni Yani mengatakan di persidangan bahwa jika dinyatakan bersalah, ia berharap ‘yang menuduh dan menjatuhkan putusan’ akan dilaknat Allah.

“Saya sudah melakukan sumpah Muhabalah, yang merupakan sumpah tertinggi dalam Islam, bahwa saya tidak pernah memotong video itu,” kata Buni Yani, seperti dilaporkan wartawan Bandung, Julia Alazka.