Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Masih Bebas

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa Buni Yani mencomot begitu saja bagian pidato dari durasi dari 1 jam 48 menit 33 detik yang diunggah akun Youtube Pemprov DKI menjadi 30 detik dalam akun Facebooknya.

“Telah terjadi pengurangan durasi dari 1 jam 48 menit 33 detik yang dapat berakibat isi data video rekaman berkurang,” papar hakim.

Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang “mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.” Buni Yani juga menambahkan teks di video itu dengan kalimat ‘Penistaan terhadap Agama?

Ahok sendiri kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam pengadilan di Jakarta, untuk perkara penistaan agama.

Sebagaimana sidang-sidang terdahulu, kali ini pun sejumlah orang yang merupakan massa dari beberapa kelompok garis keras seperti API Jabar, FPI Jabar dan Bang Japar melangsungkan unjuk rasa di luar gedung pengadilan.

Sejumlah tokoh oposisi yang datang dan mendukung Buni yani, antara lain Amien Rais, Eggi Sudjana, Fahira Idris, dan Neno Warisman.
Amien Rais sempat turut berorasi di mobil mimbar.