Home Hukrim Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Masih Bebas

Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Masih Bebas

0
Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Masih Bebas
Sidang Buni Yani. Foto (JULIA ALAZKA/BBC Indonesia)

SULSELEKSPRES.COM – Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menyatakan Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan untuk kasus video pidato Gubernur Jakarta waktu itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dipasang di laman Facebook Buni Yani.

Namun Buni yani masih hidup bebas, karena vonis itu tidak disertai dengan perintah eksekusi -berbeda dengan vonis terhadap Ahok yang disertai perintah langsung eksekusi.

“Menyatakan terdakwa Buni Yani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak serta melawan hukum, mengubah, menambah serta mengurangi isi dan menghilangkan suatu informasi elektronik yaitu dokumen elektronik milik orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim, M. Saptono saat membacakan amar putusan.

Dilansir BBC Indonesia, persidangan berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017), sejak sekitar pukul 09:00 hingga pukul 15:30.

“Terdakwa dalam mengunggah (video itu) mengetahui ada kata pakai yang diucapkan saksi Basuki Tjahaja Purnama, namun terdakwa menghilangkan kata pakai dalam dinding/wall akun Facebook kemudian mempostingnya,” kata M Saptono.