Maka, katanya, “Bila hari ini saya tetap diputuskan bersalah memotong video, biar orang yang menuduh saya dan juga orang yang memutuskan perkara ini …. maka orang-orang tersebut akan dilaknat oleh Allah swt…”
Namun kendati mendapat ‘ancaman,’ Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim menyebut, perbuatan Buni Yani dapat menimbulkan keresahan umat beragama dan terdakwa tidak mengakui bersalah.
Betapa pun, hakim tidak memerintahkan terdakwa ditahan. Majelis hakim juga tidak menjatuhkan sanksi denda.
“Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan dan menurut majelis hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka terdakwa tidak ditahan,” kata hakim.