Penasehat hukum Buni Yani berusaha memastikan.
“Karena ribut, jadi saya mau konfirmasi. Saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi, artinya Pak Buni tidak ditahan, betul?” tanya Koordinator Penasehat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian. “Ya, ya,” jawab hakim ketua, Saptono.
Penasehat hukum Buni Yani langsung menyatakan banding. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Dengan demikian Buni Yani tetap hidup bebas karena belum ada kekuatan hukum trhadap hukuman itu.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hakim memerintahkan pula barang bukti berupa telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan agar terdakwa tidak mengulang lagi perbuatannya. Tidak jelas apakah dengan begitu Buni Yani tak akan bisa mengakses telepon genggam lagi.