BULUKUMBA, SULSELEKSPRES.COM – Satres Narkoba Polres Bulukumba, menangkap Ilham alias Ilo (22) Dusun Bicari, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Jum’at (17/11/2017).
Ilo diciduk di kediamannya karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu dengan cara penggelahan badan dan rumah.
Kasat Res Narkoba, AKP Rujianto Dwi Poernomo mengatakan penangkapan tersebut berawal pada hari kamis tanggal 05 Oktober 2017 sekira jam 17:30 Wita.
Pada saat TKP Dikamar mandi SPBU Kirasa, Dusun Pao Jawae, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, salah satu Anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bulukumba melakukan UCB (Under Cover Buy) atau pembelian terselubung terhadap Ilo.
“Saat itu ditemukan barang bukti 2 Sachet Narkotika Golongan I jenis shabu pada dirinya dan disita pula 2 Unit Hp Nokia warna hitam. Setelah itu Ilo diamankan diruangan Sat Res Narkoba Polres Bulukumba sekira jam 21.00 Wita Ilo dibawa kekamar mandi untuk diambil urinenya oleh piket sat res narkoba,” ujarnya.
Pada saat itu, kata Rujianto Dwi Purnomo, Ilo langsung melarikan diri dari dalam kamar mandi tanpa sepengetahuan anggota piket Sat Narkoba Polres Bulukumba.
Pada hari jumat tanggal 17 Nopember 2017 sekira jam 03.00 Wita Anggota Sat Res Narkoba Polres Bulukumba mendapat informasi dari masyrakat bahwa Ilo berada dirumah miliknya.
“Maka dari itu anggota sat res narkoba polres bulukumba langsung menuju TKP melakukan penangkapan serta penggeledahan Badan dan rumah Ilo ditemukan berada didalam rumahnya dalam keadaan tidur serta dilakukan pengeledahan tidak ditemukan lagi barang bukti lainnya.
“Adapun keseluruhan barang bukti pada saat diamankan pertama kali. Ilo mengakui itu merupakan miliknya. Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu tersebut diatas dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.