DPO Penganiayaan Diringkus Polisi

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelaku dugaan tindak penganiayaan berat (Anirat), Ramli alias Komeng (28) yang sempat buron, akhirnya berhasil diringkus Unit Resmon Polsek Panakkukang, di kompleks IDI, Jl. Urip Sumoharjo, Makassar.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh anggota Resmob Panakkukang saat melakukan patroli, pada Rabu (20/6/2018), sekira dinihari.

“Salah satu anggota, mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku Anirat telah pulang ke rumahnya di komplex IDI, setelah beberapa bulan ini di lakukan penyelidikan keberadaannya oleh anggota Resmob,” ujar Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda F. Harahap, Kamis (21/6/2018) pagi.

Saat dilakukan penangkapan di lokasi penunjukan, lanjut Ananda, anggota menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti sebilah parang, yang diduga digunakan saat menganiaya Rian.

Sementara saat dilakukan introgasi, dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya, telah menebas ketiak tangan kiri Rian dan setelah kejadian pelaku memutuskan untuk melarikan diri.

“Menurut pelaku, pelaku sakit hati karena korban menganiaya teman pelaku, yaitu pekerja jalanan, sehingga pelaku mendatangi korban dengan membawa sebuah parang,” ringkas Ananda.

Hingga saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Panakkukang untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Agus Mawan

BACA JUGA :  Polisi dan Keluarga Kerjasama Ungkap Kasus Kematian Aldama Putra