DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi, Ini Empat Materinya

Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjam/SULSEL EKSPRES/LUKI AMIMA

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, mengajukan hak interpelasi terkait beberapa kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Hal tersebut, diungkapkan salah seorang Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Parman Agus Mante.

Dia mengatakan, adapun inisiator pengajuan hak interpelasi yaitu Sudirman Tansi (PBB) dari Fraksi Gerbang, disusul Muhammad Iqbal Chalik (PKS), Parman Agus Mante (PKS), dan Abdul Salam Latief (PPP) dari Fraksi Golkar, dan Heri Ahmadi (Partai NasDem) dari Fraksi Hannas.

“Adapun empat poin yang menjadi materi kami di antaranya, terkait pembangunan patung kereta kencana, dana silpa Rumah Sakit Andi Makkasau (RSAM), pembangunan Puskesmas Lemoe, dan penyertaan modal terhadap PDAM,” katanya, Senin (12/02/2018).

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjam menjelaskan, pengajuan interpelasi telah diserahkan kepada pimpinan DPRD. Setelah itu, kata dia, pimpinan akan melakukan rapat internal, kemudian mengajukan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk dijadwalkan dalam Paripurna.

“Karena persetujuan interplasi harus diajukan dalam Paripurna, dan akan ditanggapi oleh anggota DPRD. Jika disetujui, maka Pemkot akan dipanggil untuk memberikan penjelasan. Jika dianggap tidak perlu, maka interplasi akan gugur dengan sendirinya,” tandasnya.

Penulis: Luki Amima