29 C
Makassar
Wednesday, September 18, 2024
HomeMetropolisDPRD Setujui Hibah BMD Pemprov Sulsel Diserahkan ke Pemkot Bogor

DPRD Setujui Hibah BMD Pemprov Sulsel Diserahkan ke Pemkot Bogor

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – DPRD Sulsel menyetujui permohonan hibah Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemprov Sulsel untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor.

Adapun lahan yang peruntukkan untuk Asrama Mahasiswa tersebut seluas 925 meter bujur sangkar, berlokasi di Jalan Racing Center, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

“Surat permohonan tersebut telah dibahas oleh Komisi C bersama OPD dan pihak-pihak terkait. Apakah sudah dapat kita setujui untuk ditetapkan,” tanya Ni’matullah yang disambut baik oleh semua anggota DPRD Sulsel yang hadir dengan menyatakan setuju di forum Paripurna, Jumat (13/4/2024).

Ditempat yang sama, Ketua komisi C bidang keuangan dan Aset, Andi Januar Jaury, menyampaikan bahwa sesuai Surat izin gubernur provinsi Sulawesi Selatan nomor 900. 1. 13. 5/2104/BKAD perihal permohonan persetujuan hibah barang milik daerah milik pemerintah provinsi Sulawesi Selatan kepada pemerintah kota Bogor telah Pihaknya tindak lanjuti

Di Komisi C melalui rapat kerja dan aktivitas ke Pemerintah Kota Bogor.

“Teknis dalam hal pengajuan tersebut juga terpadu dari Permendagri nomor 19 tahun 2017 dan tentang norma hibah barang milik daerah terpadu pada Perda nomor 3 Tahun 2017 tentang barang milik daerah,” ucapnya.

“Barang milik daerah sebagaimana yang dimaksud poin 1 berupa luas berupa tanah seluas 925 meter bujur sangkar yang terletak di Jalan racing center kelurahan karampuang kecamatan Panakkukang kota Makassar dengan nilai perolehan hasil  sebesar Rp 950 juta, menetapkan sudah sesuai dengan mekanisme perancangan salah satu produk hukum daerah,” ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa sebagaimana  ketentuan yang mengatur tentang kewenangan kerjasama antar daerah khususnya Kota Bogor telah melaksanakan mekanisme yang sama yaitu hibah barang milik daerah pemerintah kota Bogor kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan juga berupa objek tanah seluas 968 meter bujur sangkar dengan nilai 2 miliar 100 juta rupiah.

“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses ini lebih khusus komisi A sebagai bidang pemerintahan yang sudah membangun komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah kota Bogor,” tutupnya

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img