20 C
Makassar
Monday, October 7, 2024
HomePolitikKPU Makassar Buka Pendaftaran KPPS, Ini Syaratnya

KPU Makassar Buka Pendaftaran KPPS, Ini Syaratnya

- Advertisement -

MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COM – KPU Kota  Makassar membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 mulai dibuka 17 sampai 24 September. Secara nasional, jumlah KPPS yang dibutuhkan KPU berjumlah 3 juta lebih.

Sementara di Makassar, berjumlah 13.139. “Berdasarkan pengumuman yang kami sampaikan ini, bahwa hari ini, secara resmi, pendaftaran KPPS telah dibuka,” ujar Anggota KPU Makassar Muh. Abdi Goncing dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 September 2024.

13 ribu lebih KPPS yang dibutuhkan KPU Makassar, akan bertugas pada 1.877 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada wali kota dan gubernur Sulsel. Asumsinya, akan ada 7 anggota KPPS di setiap TPS.

Abdi Goncing mengajak seluruh warga Kota Makassar yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024.

Anggota KPPS merupakan badan ad hoc yang mulai bekerja menjelang dan saat hari pemilihan pada 27 November 2024.

Berdasarkan pengumuman KPU Makassar, berikut ini syarat calon anggota KPPS Pilkada 2024:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh

lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img