Dua Kandidat Perseorangan Konsultasi di KPU

Illustrasi.(Sulselekspres.com)

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan, dua kandidat telah yang telah melakukan konsultasi dengan KPU Parepare terkait tahapan pendaftaran jalur perseorangan, pada Pilkada Parepare 2018 mendatang.

Dia mengungkapkan, kandit tersebut yakni Taqyuddin Djabbar dan figur muda bernama Afandi. Hanya saja, kata dia, baru Afandi yang secara resmi telah mengambil username serta password untuk aplikasi sistem pencalonan (silon).

“Yaitu, format yang harus diisi bagi calon jalur perseorangan. Hal itu, untuk penginputan data masyarakat yang menjadi pendukung, serta seluruh hal-hal yang dipersyaratkan” katanya, Selasa (21/11/2017).

Dia menjelaskan, untuk kandidat lainnya belum diberikan username, dikarenakan yang bersangkutan belum mengantongi SK sebagai Liaison Officer (LO), atau penghubung balon yang akan menempuh jalur perseorangan.

Sementara, Komisioner KPU Parepare Divisi Tehnis Pemilu, Sudirman mengemukakan tahapan pendaftaran bagi balon jalur perseoranga, dimulai pada 25 hingga 29 November mendatang. Namun, kata dia, kandidat sudah harus menyerahkan bukti fisik dukungan masyarakat, sesuai yang dipersyaratkan.

Dia memaparkan, bagi calon yang akan menempuh jalur perseorangan pada Pilkada mendatang, harus memperoleh dukungan minimal 9.922 orang. Itupun, katanya, dukungan tersebut tersebar pada tiga Kecamatan dari total empat Kecamatan di Parepare.

Dukungan tersebut, lanjut dia, disertai dengan fotokopi e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Tetapi, katanya, tentu itu tidak berlaku bagi TNI, Polri dan ASN.

Adapun kelengkapan yang harus dipenuhi kandidat perseorangan, tambahnya, di antaranya formulir B1 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KWK) perseorangan, lampiran fotocopy e-KTP atau surat keterangan yang sah, rekapitulasi jumlah dukungan formulir B2 KWK perseorangan serta softcopy B1 KWK dan B2 KWK.

“Jadi, untuk memastikan kebenaran dukungan yang diajukan kandidat perseorangan, akan dilakukan verifikasi sistem sensus selama 18 hari sejak surat dukungan diterima oleh KPU. Kami juga akan melibatkan petugas tingkat Kecamatan dan Kelurahan, juga para Ketua RT/RW.