Dua pengacara Setya Novanto Mundur?

SULSELEKSPRES.COM – Dua pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, putuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Jumat (8/12/2017).

Pengunduran diri Otto mengemuka setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (08/12).

Dalam sidang itu, kuasa hukum Setya Novanto menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap klien mereka tidak sah karena salah satu penyidik KPK berstatus independen, bukan penyidik Polri atau pegawai negeri sipil.

Dilansir BBC Indonesia, Otto mengaku,masalahnya adalah terjadi ketidaksepakatan antara dirinya dengan Setya Novanto.

“Antara advokat dengan klien itu kan harus ada kesepakatan tentang cara menangani perkara kayak apa,” papar Otto.

“Nah di antara kita ini sampai sekarang belum ada kesepakatan jelas tentang itu. Jadi kalau nggak ada kesepakatan jelas kan bisa merugikan dia, bisa merugikan saya juga,” lanjutnya.

Dia menambahkan bahwa dirinya punya gambaran yang jelas tentang cara pembelaan Setya Novanto.

“Kalau kita menangani perkara kan ada kesepakatannya: kalau saya maunya begini, hukumnya begini, jalannya begini, dia harus setuju. Tapi kalau kita sepakati A, dia jalanin B, wah kan repot,”tentang Otto, tanpa bersedia menjelaskan secara rinci tata cara dan strategi pembelaan yang dimaksud.

“Jadi itu lebih baik lah. Advokat itu kan bebas dan mandiri kan. Jadi dalam membela klien itu harus menjaga integritas lah,” sambungnya.

Menurut Otto, dia telah menyerahkan surat pengundurannya secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Setya Novanto, Jumat (8/12/2017).

Lepas dari argumentasi itu, Hakim Tunggal Kusno menyarankan tim kuasa hukum Setya Novanto untuk mencabut permohonan praperadilan kliennya mengingat praperadilan akan gugur jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang kasus KTP Elektronik pada Rabu (13/12).

Fredrich Yunadi turut mundur

Secara bersamaan, Fredrich Yunadi turut menanggalkan kapasitasnya sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

Fredrich hanya menjawab, “Nggak ada apa-apa. Karena satu kapal kan nggak bisa dua kapten,” tanpa bersedia menjelaskan apa maksud ‘dua kapten’ di situ kepada BBC Indonesia

Fredrich malah membantah berselisih dengan sesama pengacara yang menjadi kuasa hukum ketua DPR itu. Bagaimanapun dia mengakui bahwa “cara penanganan kasus kita berbeda pendapat.”

“Maka saya sama Otto, lebih baik kita mundur saja,” kata Fredrich.
Mengenai Setya Novanto sendiri, disebutnya tidak pernah turut campur dalam penanganan kasus, dan segala hal diserahkan kepada tim pengacara.

Setya semula memiliki tiga pengacara. Kini, setelah Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mengundurkan diri, dia hanya diwakili oleh Maqdir Ismail, pengacara yang dahulu mewakili calon Kapolri waktu itu, Jenderal Budi Gunawan -menang dalam pra-peradilan terhadap KPK.

Dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun.